SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (17/01/2025) sore, Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan Poros Palu-Kulawi.
Pelaku berinisial WW (38), warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap saat melintas dengan sepeda motor Yamaha Mio M3.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengedar sabu yang akan melintasi wilayah Desa Namo. Berdasarkan informasi itu, tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Anton.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 28,18 gram yang berada dalam penguasaan WW. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk diedarkan di Desa Namo.
AKP Anton menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Sigi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi masalah ini,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi. WW akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Polres Sigi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba.