SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus menggali fakta-fakta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa lima mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali terkait pengambilalihan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Kelima mantan pejabat yang diperiksa meliputi:
- Janee Mampuk, S.H, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Morowali Tahun 2006.
- Epha Prans Sambongi, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Morowali Tahun 2010.
- Mahmud Ibrahim, mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Morowali Tahun 2007.
- Marson Lagoreste, mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Morowali Tahun 2006.
- Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Morowali Tahun 2006-2007.
Menurut Laode Abdul Sofian, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, pemeriksaan terhadap para mantan pejabat ini bertujuan mendalami peran mereka saat PT RAS mengambil alih lahan tersebut.
“Benar ada pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemkab Morowali, yang dilakukan penyidik pekan ini,” ujarnya melalui konfirmasi WhatsApp, Kamis (16/1) malam.
Laode menyebutkan, salah satu mantan pejabat yang sudah diperiksa adalah Marson Lagoreste, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Penyidikan kasus ini juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap asset PT RAS. Pada Agustus 2024, dan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) pada November 2024 berlokasi di Desa Taripa, Kabupaten Poso. Penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen operasional serta 13 unit kendaraan, termasuk dump truck, fire truck, traktor, excavator, dan lainnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulteng dalam mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Santosa, pada Desember 2024. Namun, Santosa tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan dinas ke luar negeri. Tim penyidik terus bekerja dengan memanggil dan memeriksa berbagai saksi dari jajaran PT RAS hingga direksi induk Perusahaan.
Saat dugaan pengambilalihan lahan HGU terjadi, Kabupaten Morowali Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Morowali. Kabupaten Morowali Utara sendiri baru ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) pada 2013. Hal ini menambah kompleksitas dalam mengungkap peran setiap pihak yang terlibat.
Dengan pengusutan yang semakin intensif, Kejati Sulteng menunjukkan komitmen dalam mengungkap kasus besar ini. Akankah kasus ini membawa dampak hukum bagi perusahaan besar seperti AALI? Masyarakat kini menanti keadilan ditegakkan.
Menurut sumber terpercaya di Kejati Sulteng,dalam waktu dekat ,pihaknya akan melayangkan surat panggilan kembali kepada Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang sebelumnya sempat “mangkir”.
Mochamad Husni Media and Public Relations Manager Astra Agro Lestari dimintai tanggapannya via whatsapp soal pemanggilan kembali Presiden Direktur PT. AALI Santosa selasa siang 14 Januari 2025 memberikan respon koperatif.
“Bang, kami mengikuti prosedur yang berlaku saja dan menyerahkan pada proses hukum maupun kewenangan aparat penegak hukum,” tulisnya.