JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Perkara ini menyeret Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak-pihak terkait lainnya.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- AT, Staf Legal and Compliance (bertugas sejak Januari 2024 hingga sekarang).
- AS, Karyawan PT Timah Tbk.
- RFS, Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
- MA, Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan atas dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang terjadi selama beberapa tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menjamin penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional