Akademisi Hukum Untad Desak Kejati, Minta Bantuan KPK dan Kejagung Panggil Presdir PT AALI

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, setiap orang yang dipanggil untuk kepentingan penegakan hukum wajib memenuhi panggilan tersebut,”

Akademisi Hukum Untad Desak Kejati, Minta Bantuan KPK dan Kejagung Panggil Presdir PT AALI
Presiden Direktur PT AALI, Santosa/Foto: Ist

PALU – Pemanggilan kembali Presiden Direktur (Presdir) PT Astra Agro Lestari Indonesia (PT AALI), Santosa sampai hari ini belum ada kejelasan. Senin,(13/1/2025).

Santosa sebelumnya Rabu 11 Desember 2024  telah dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak perusahaan PT AALI,namun tidak hadir dengan alasan sedang berada diluar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., pekan lalu mengonfirmasi bahwa surat panggilan kedua akan segera diterbitkan.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, setiap orang yang dipanggil untuk kepentingan penegakan hukum wajib memenuhi panggilan tersebut,” ujar Laode.

Kejati Sulteng sampai saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi dan TPPU pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS anak Perusahaan PT. AALI. Sejumlah saksi pun telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulteng, mulai dari manager hingga jajaran Direksi PT AALI selaku induk Perusahaan, guna menguatkan dakwaan.

Akademisi Hukum Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam, S.H., M.H., menyayangkan lambatnya proses penyidikan.

Menurutnya, kehadiran Presdir PT AALI sangat penting untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

“Sebagai pemegang saham pengendali, PT AALI memiliki peran strategis dalam kebijakan PT RAS,” tegas Harun.

Ia juga mendesak Kejati Sulteng untuk meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung jika mengalami kendala dalam menghadirkan Santosa.

“Jika alasan keberadaan di luar negeri digunakan, penyidik dapat bekerja sama dengan Imigrasi untuk memastikan keabsahannya,” tambah Harun.

Sumber media ini menyebutkan, modus operandi kasus PT RAS memiliki kemiripan dengan kasus Duta Palma Group di Riau yang saat ini telah beberapa orang diperiksa,jadi tersangka lalu di tahan pihak Kejaksaan Agung.

PT RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XIV di Kabupaten Morowali Utara. Hasil dari tindak pidana ini kemudian dicuci melalui berbagai transaksi keuangan.

Harun Nyak Itam memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto yang telah berhasil mengungkap kasus ini meski berhadapan dengan korporasi besar.

Ia berharap proses hukum segera menemui kejelasan dan asas contante justitie (penyelesaian perkara secara cepat) dapat diwujudkan.

Mochamad Husni Media and Public Relations Manager Astra Agro Lestari dimintai tanggapannya via whatsapp terkait desakkan pemanggilan kembali Presiden Direktur PT. AALI Santosa selasa siang 14 Januari 2025 mengatakan siap mengikuti proses hukum.

“Bang, kami mengikuti prosedur yang berlaku saja dan menyerahkan pada proses hukum maupun kewenangan aparat penegak hukum,” tulisnya.

Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

  1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
  2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
  3. Direktur Keuangan  PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
  4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
  5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024). Pada hari Kamis  (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.
  6. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
  7. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
  8. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
  9. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.
  10. Mantan Direktur PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tahun 2014 Boan Sulu Simatupang

Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari  pihak PTPN XIV yakni :

  1. RYANTO WISNUARDHY – (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
  2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari  diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yang boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

error: Content is protected !!