JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. SRD, Staf Khusus Menteri Perdagangan 2015-2016.
2. MAH, Staf Makassar Tene.
3. UAW, Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
4. EC, Staf PT Medan Sugar Industri.
5. HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.
6. IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.
7. HAT, Direktur PT Sugar International tahun 2016.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret Tersangka TTL dan pihak lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kerugian negara dalam pengelolaan importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung terus mendalami peran para saksi untuk mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi merugikan negara.