Dua Terdakwa Korupsi TTG Donggala Dijatuhi Hukuman Penjara dan Uang Pengganti

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang sama yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Dua Terdakwa Korupsi TTG Donggala Dijatuhi Hukuman Penjara dan Uang Pengganti
DB Lubis berdiri saat mendengarkan vonis dibacakan majelis hakim di persidangan Tipikor PN Palu/FOTO: Riyan Rinaldy

PALU – Pemeriksaan perkara dugaan korupsi  proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) yang terjadi di Kabupaten Donggala tahun 2019, di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN)/ PHI/ Tipikor Palu telah berakhir, Jumat 10 Januari 2025.

DB Lubis selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala pada 2019 dan Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala bersama Mardiana selaku Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar SH MH, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa D B Lubis tidakl terbukti melanggar dakwaan primer dan melepaskan terdakwa  dari dakwaan primer. Menyatakan perbuatan terdakwa DB Lubis  terbukti melanggar dakwaan subsider, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Chairil Anwar yang membacakan amar putusan didampingi dua hakim anggota. Pidana penjara serta denda yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Mardiana.

Yang berbeda dalam amar putusan keduanya adalah besaran pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.  Sebagaimana amar putusan majelis hakim, untuk terdakwa DB Lubis dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 462 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Mardiana dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 774 juta subsider 1 tahun penjara.

“Putusan ini telah berdasarkan pertimbangan berupa hal hal yang memberatkan dan yang meringankan, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa telah menikmati hasil dari kerugian negara,” sebut Chairil lagi

Walaupun sependapat dengan jaksa penuntut umum, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider namun majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang sama yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk tuntutan pidana uang pengganti, terdakwa DB Lubis dituntut uang pengganti sebesar Rp 462 juta dan terdakwa Mardiana dituntut uang pengganti sebesar Rp 774 juta subsider atas uang pengganti tersebut masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara.

DB Lubis bersama Mardiana, terlibat dalam kasus pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di 116 desa Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827 berdasarkan hasil audit BPK. Terdakwa DB Lubis meminta Mardiana menaikkan harga TTG sebesar 15% ditambah PPN dan PPh dalam proposal pengadaan, yang kemudian direvisi sesuai instruksinya.

DB Lubis juga mewajibkan penerbitan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap III sebagai syarat pengadaan TTG. Ketentuan ini digunakan untuk memaksa Kepala Desa agar menganggarkan dan membayar TTG meskipun bukan syarat resmi pencairan dana.

Akibatnya, 41 desa menganggarkan TTG di APBDes 2020 dan 71 desa di APBDes Perubahan 2020. Beberapa desa bahkan diwajibkan menandatangani perjanjian untuk menganggarkan dan membayar TTG pada tahun berikutnya.

Dari total pembayaran sebesar Rp 5.454.022.327 untuk pengadaan TTG, Mardiana tidak mengirimkan barang ke 6 desa meskipun telah menerima pembayaran lunas sebesar Rp 300 juta. Selain itu, pelatihan TTG yang dijanjikan hanya diberikan kepada 27 desa dengan biaya Rp 48.170.000, meskipun 108 desa sudah membayar biaya pelatihan.

Dalam proses pencairan dana, DB Lubis mewajibkan desa membawa dokumen tambahan dan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Donggala. Jika desa tidak menganggarkan TTG, maka dana desa tahap III tidak bisa dicairkan. Hal ini memaksa desa-desa mengikuti pengadaan TTG yang diadakan oleh CV. Mardiana Mandiri Pratama.

Dari pembayaran pengadaan tersebut, DB Lubis menerima Rp 131 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, sejumlah camat dan pejabat turut menerima nominal antara Rp 3 juta hingga Rp 17 juta, dengan total Rp 83.150.000.

Perbuatan para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, Mardiana, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selama periode 2019 hingga 2022, DB Lubis bersama Mardiana menjalankan pengadaan TTG tanpa berpedoman pada aturan pengadaan barang/jasa desa.

error: Content is protected !!