Berkeliaran Foto Selfie, Demonstran Minta Hakim Tipikor PN Palu Tahan Terdakwa Kasus Korupsi

Saat ini kasusnya sedang disidangkan di PN Palu, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berkeliaran Foto Selfie, Demonstran Minta Hakim Tipikor PN Palu Tahan Terdakwa Kasus Korupsi
Herry Soumena saat orasi meminta Hakim Tipikor PN Palu menahan kembali terdakwa kasus dugaan korupsi Gercep 2024/Foto: Revol

PALU– Sejumlah masyarakat Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Palu, demonstran meminta Kades Siweli nonaktif Juniar dan Pengusaha Adrian Hutama Soputra Alias Ko Ahu ditahan kembali.

Pasalnya, Kades nonaktif Juniar dan Ko Ahu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Gerakan Cepat (Gercep) tahun 2024, yang di tangguhkan penahanannya oleh majelis hakim, saat ini kasusnya sedang disidangkan di PN Palu, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, selaku koordinator aksi Herry Soumena dalam orasinya menekankan agar hakim bertindak adil dalam kasus yang sudah merugikan keuangan negara tersebut.

“Hari ini kami datang di pengadilan untuk meminta kepada hakim yang menangani kasus ini agar melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa kasus koupsi, karena selama berada diluar dia (terdakwa) berkeliaran diluar dan melakukan selfi, jangan biarkan pelaku korupsi berkeliaran diluar” teriaknya.

Sementara itu humas PN Palu Saiful. SH, mengatakan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Gercep tahun 2024  Juniar di berikan penangguhan penahanan berdasarkan aturan perundang- undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan ditahan dan dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota, itu sudah diatur dalam UU,” jelasnya kepada perwakilan masyarakat Desa Siweli di ruang lobi PN Palu.

Menurut humas, jika terdakwa tidak berada didalam kota atau diluar kota maka akan dilakukan pengalihan kembali penahannya menjadi tahanan rutan.

“Majelis hakim memutuskan memberi penangguhan karena berdasarkan ketetapan yang telah diatur,” ujarnya.

Menurutnya, jika yang bersangkutan dalam masa penahanan sebagai tahanan kota tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka  bisa dilaporkan untuk di alihkan kembali menjadi tahanan Rutan.

error: Content is protected !!