PALU– Sejumlah Perangkat Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Rabu (8/1/2025) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan melaporkan dugaan penyelewengan gaji perangkat desa yang tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah desa yang di nahkodai Pejabat Kades Mahfud, ya g jumlahnya puluhan juta yang tidak dibayarkan selama kurung waktu tujuh bulan di tahun 2024.
Selain melaporkan masalah gaji, para perangkat desa ini juga melaporkan terkait penyaluran dana BLT (bantuan langsung tunai) di Desa Siweli selama dua bulan yang tidak sesuai harapan masyarakat.
Terkait laporan tersebut, kuasa hukum perangkat desa Siweli Natsir Said Said. S.H, bersama partner dari Kantor Hukum Andakara, saat konfrensi pers di kantin Kejati Sulteng mengatakan, jika kasus tersebut telah merugikan kliennya.
“Hak perangkat desa Siweli ini sejak bulan Juli hingga Desember 2024, makanya kami melakukan pendampingan dalam kasus ini,” kata Natsir.
Natsir Said menegaskan, dalam.kasus tersebut terjadi maladministrasi yang melakukan Pj Kades Mahfud.
“Jadi ada maladministrasi yang dilakukan oleh Pj kades, dan ini merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi ketika gaji perangkat desa tidak dibayarkan,” tandasnya.
Sementara itu, bendahara desa Silweli Siti Fatimah mengatakan, selama kepemimpinan Pj Kades Siweli Mahfud gaji para perangkat desa tidak lagi dibayarkan.
‘Kalau tidak dibayarkan, harusnya dana SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) 2024. Tapi ini tidak. Berarti gaji kami terpakai,” ujar Sitti Fatimah.
Menurutnya, setiap bulannya, para perangkat desa menerima gaji Rp1,7 juta. Namun sejak Desa Siweli dijabat oleh Pj Kades Mahfud, gaji mereka tidak lagi dibayarkan hingga saat ini.
“Selain gaji kami tidak dibayarkan, warga juga mengeluh dana BLT mereka lambat dibayarkan. Nanti ada desakan dan protes, baru buru-buru dibayarkan,” jelasnya.
Sedangkan Kades Siweli nonaktif, Juniar mempertanyakan alasan sehingga perangkat desa tidak menerima gaji yang menjadi hak mereka.
“SK perangkat desa yang tidak menerima gaji, masih saya yang tandatangani dan itu sah. Kalau gaji mereka tidak dibayarkan, mestinya jadi SILPA. Ini tidak ada. Dikemanakan hak mereka?,” tanya Juniar.
Kata dia, terjadi kebingungan di masyarakat. Yang mana sebenarnya perangkat desa yang sah. Karena yang mengantongi SK sah justru tidak dipakai.
Menurutnya, saat masalah tersebut dilaporkan ke Dinas PMD Donggala, namun hanya ditanggapi biasa saja.
“Dinas PMD justru tidak turun menangani masalah ini ke Siweli. Terkesan hanya membiarkan. Padahal bergolak di masyarakat,” Juniar menyesalkan dihadapan wartawan.
Usai menggelar konferensi pers, Natsir Said S.H mendampingi perangkat Desa Siweli dan beberapa perwakilan masyarakat setempat menemui pihak Kejati dalam hal ini diterima oleh Kasidik Reza Hidayat, S.H.,MH.
Mereka melaporkan dugaan penyelewengan gaji perangkat desa dan penyaluran dana BLT warga, Kemudian diarahkan dan diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, mereka diminta memasukan laporan pengaduan secara tertulis dan laporan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti. Apakah akan diproses di Kejati atau dilimpahkan ke Kejari Donggala.
“Hari ini sifatnya masih sebatas pengaduan. Untuk itu, kami minta secara tertulis. Bagaimana kronologinya,” ujar Kasi Penkum La Ode Abdul Sofyan. SH.MH.