Kerugian Negara Triliunan, Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Sawit PT Duta Palma Group ke JPU

Kelima korporasi tersebut diwakili Tovariga Triaginta Ginting, Direktur Utama yang bertanggung jawab

Kerugian Negara Triliunan, Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Sawit PT Duta Palma Group ke JPU
Proses pelimpahan tahap II di Kejari Jakpus/Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Proses ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi oleh lima korporasi di bawah PT Duta Palma Group, yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima korporasi tersangka, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Kerugian tersebut dihitung dari hilangnya hak pendapatan negara atas sumber daya hutan, termasuk provisi, dana reboisasi, dan denda eksploitasi hutan.

Selain itu, alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit oleh korporasi tersebut juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp73,92 triliun. Laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada memperkuat angka kerugian besar ini, yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem di kawasan hutan Indragiri Hulu.

Kelima korporasi tersebut diwakili Tovariga Triaginta Ginting, Direktur Utama yang bertanggung jawab atas semua perusahaan terkait. Ginting, yang lahir di Tebing Tinggi pada 8 Agustus 1987 dan berdomisili di Medan, Sumatera Utara, akan menghadapi dakwaan serius atas perannya dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama tentang tindak pidana korupsi. Dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tentang tindak pidana pencucian uang.

Setelah serah terima Tahap II, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keadilan dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

error: Content is protected !!