JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin, 23 Desember 2024 memeriksa dua orang saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur yang berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024.
Kedua saksi diperiksa adalah DA, istri dari Tersangka ZR, dan RBP, anak dari Tersangka ZR. Mereka diperiksa di Jakarta untuk membantu penyidik dalam memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka ZR dan Tersangka LR.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anggota keluarga dalam dugaan pemufakatan jahat melibatkan korupsi dan suap dalam sistem hukum. Tim penyidik Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan saksi ini dapat memberikan petunjuk penting memperjelas jalannya proses penyidikan dan mempercepat penuntasan perkara.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat penting. Proses penyidikan akan terus berjalan dengan tujuan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan