JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penanganan perkara tindak pidana umum dan mendukung transformasi menuju Indonesia Emas 2045.
Kesepakatan tersebut mencakup tiga bidang utama, yaitu:
1. Koordinasi Penanganan Perkara: Dukungan Pegadaian dalam proses prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi perkara tindak pidana umum.
2. Pertukaran Data dan Informasi: Akses data untuk memastikan transparansi dan kecepatan dalam penanganan perkara.
3. Peningkatan Kapasitas SDM: Program pelatihan bersama berupa seminar, diskusi, dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi jaksa dan pegawai Pegadaian.
JAM-Pidum menegaskan pentingnya kerja sama ini, terutama dalam pengelolaan barang bukti bernilai tinggi seperti logam mulia, perhiasan, dan barang ekonomis lainnya.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045, kami terus memperkuat berbagai aspek, termasuk SDM dan organisasi, demi memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujar Asep Nana Mulyana.
Acara ini dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Sekretaris JAM-Pidum, Direktur B dan D, serta para koordinator di JAM-Pidum. Dari PT Pegadaian, hadir Direktur Utama, Direktur Manajemen Risiko, Legal & Kepatuhan, serta Pemimpin Wilayah X Bandung. Acara ini juga disaksikan secara virtual oleh jajaran Pegadaian di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini diharapkan meningkatkan keandalan proses penanganan barang bukti mulai dari penaksiran nilai hingga penyimpanan yang aman. Langkah strategis ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam membangun sinergi dengan berbagai lembaga, kementerian, dan BUMN demi pelayanan hukum yang cerdas, berintegritas, dan humanis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa sinergi ini akan terus dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
“Penanganan perkara secara profesional dan humanis akan menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.