Kasus Korupsi Gula Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Saksi

Penyelidikan ini bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan.

Kasus Korupsi Gula Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Saksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Febrie Adriansyah/Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Tiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan.

1. AA, Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) periode 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020.

2. IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian RI.

3. YEND, Pegawai Negeri Sipil sekaligus Analisis Perdagangan Ahli Muda di Subdirektorat Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan para saksi dengan dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyelidikan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara guna mempercepat proses hukum terhadap para tersangka,” jelas Harli Jumat, 20 Desember 2024,

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak korupsi terhadap stabilitas perekonomian dan tata kelola perdagangan. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi keadilan dan kepastian hukum.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!