JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kamis,19 Desember 2024.
Keempat saksi yang diperiksa memiliki latar belakang jabatan strategis, yakni:
1. ES – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar di Kementerian Perindustrian RI.
2. SH – Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI (2018-2024).
3. PS – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (2016-2018).
4. WI – Kepala Auditor Wilayah II Palembang, Balai Pengawasan dan Pemeriksaan Perum Bulog.
Pemeriksaan ini terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka utama TTL beserta pihak lainnya. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula, diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa penyidikan terus berjalan secara profesional untuk mengungkap fakta hukum dan menegakkan keadilan.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor perdagangan strategis seperti gula.