Tiga Oknum Hakim Terjerat Kasus Suap Di Kirim Ke Rutan Salemba

Menurut hasil penyidikan suap tersebut didistribusikan melalui berbagai tahap

Tiga Oknum Hakim Terjerat Kasus Suap Di Kirim Ke Rutan Salemba
Tersangka saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Foto: Ist

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Jumat, (13/12/2024).

Tersangka ED, HH, dan M, ketiganya merupakan oknum hakim, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Mereka disebut menerima uang sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, untuk memengaruhi putusan bebas dalam kasus tersebut.

Menurut hasil penyidikan, suap tersebut didistribusikan melalui berbagai tahap, termasuk penyerahan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dalam penggeledahan pada 23 Oktober 2024, penyidik juga menemukan uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair Pasal 12B Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ED, HH, dan M kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Setelah Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum hakim yang seharusnya menjadi simbol keadilan, namun justru terjerat praktik korupsi.

Dengan bukti kuat, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

error: Content is protected !!