Pengedar Sabu 0,31 Gram Ditangkap, SL Jadi Tersangka

Polisi Temukan Sabu Diselipkan di Mobil

Pengedar Sabu 0,31 Gram Ditangkap, SL Jadi Tersangka
SL (31 tahun) ditetapkan Sebagai Tersangka/Foto: Ist

SIGI – Satresnarkoba Polres Sigi berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram.

Tersangka, berinisial SL (31 tahun), warga Desa Toro, Kecamatan Kulawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang digelar di Mako Polres Sigi pada Jumat (13/12/2024).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari operasi dilakukan pada Kamis (12/12/2024).

Saat itu, SL diamankan ketika melintas di Jl. Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, menggunakan mobil.

“Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu diselipkan di jok mobil tersangka,” ujar Iptu Nuim pada Minggu (15/12/2024).

Setelah proses penangkapan, gelar perkara dilakukan oleh Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Anton Mowala, S.Kom., bersama Sipropam sebagai pengawas internal. Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti ditemukan, penyidik menetapkan SL sebagai tersangka.

“Saat ini, tersangka SL sudah ditahan di rutan Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Nuim.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, dan SL dijerat dengan pasal-pasal berlaku sesuai undang-undang narkotika. Polres Sigi juga terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat terlarang.

error: Content is protected !!