Penulis: Muh. Arsad Koordinator AMLS
PALU – Dalam berita di beberapa media ( Jumat,6 Des 2024) di sebutkan bahwa Pemda Provinsi di duga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini gratifikasi di mana di artikan sangat luas oleh khalayak sehingga melalui klarifikasi ini,kami tekankan bahwa yg kami maksud adalah OKNUM yang terlibat di dalam Tim pelepasan lahan dari tingkat Desa, Kabupaten hingga ke tingkat provinsi yang memiliki kapasitas untuk melakukan eksekusi penyelesaian dalam menetapkan subyek yang akan menerima pelepasan lahan dari PT ANA.
Unsur-unsur Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:
– Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi;
“Berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.
– Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
– Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat;
– Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi;
Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan. (di kutip dari https://pn-watansoppeng.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=347:kenali-gratifikasi-dan-sanksinya&catid=30&Itemid=151)
Berdasarkan makna daripada gratifikasi tersebut di atas,maka kami meminta pihak kejati sulteng agar dapat segera melakukan penyelidikan agar terang kasus ini di mana agar kiranya masyarakat pemilik hak benar-benar dapat menerima haknya tersebut yang tidak di manfaatkan oleh oknum Tim reverifikasi dan revalidasi dari tingkat desa,kabupaten hingga provinsi.
Terakhir dari kami, kami sangat mengapresiasi Bapak Gubernur Sulwesi Tengah atas tindakan penyelesaian yang sudah di ambil dalam proses penyelesaian sengketa di kawasan perkebunan PT ANA, tetapi sangat kami sayangkan ada oknum yang mencederai niat tulus dari Bapak Gubernur dengan memanfaatkan / mengambil keuntungan daripada proses penyelesaian tersebut.