JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menggali fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada Jumat, 13 Desember 2024, dua orang saksi penting diperiksa untuk mendalami kasus yang telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut berasal dari perusahaan yang terlibat dalam kegiatan importasi gula, yaitu:
- STM, perwakilan dari PT Gangsar Alam Semesta.
- ETK, perwakilan dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan korupsi ini,” ujar Dr. Harli.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan TTL dan lainnya sebagai tersangka.
Dugaan korupsi yang terjadi mencakup penyimpangan dalam proses importasi gula, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
“Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang dinilai memiliki peran dalam kasus tersebut,” tambah Dr. Harli.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat dampak korupsi dalam sektor perdagangan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Agung memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi terkait kasus ini bila memiliki data atau fakta pendukung.
“Kita ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Dr. Harli.
Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.