JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa dua saksi penting terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur untuk periode 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Jumat, (13/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa memiliki hubungan dekat dengan Tersangka LR. Mereka adalah:
- SA, yang merupakan ipar dari Tersangka LR.
- DR, adik kandung dari Tersangka LR.
“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” jelas Dr. Harli dalam keterangan resminya.
ZR dan LR, diduga kuat melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan intervensi dalam penanganan hukum terhadap Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam skema suap dan gratifikasi.
“Kami akan terus mendalami setiap informasi dan bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Dr. Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, termasuk yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka, tidak akan lepas dari pengawasan hukum.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin transparansi dan integritas dalam penegakan hukum.
Kasus ini dianggap memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Kejagung memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prinsip keadilan,” pungkas Dr. Harli.