JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H., telah memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Kamis (12/12/2024).
Perkara ini diajukan PT Duta Palma Satu dan afiliasi perusahaan lainnya melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan hakim menyatakan gugatan praperadilan diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Satu dan afiliasi lainnya.
Berikut poin-poin utama putusan hakim:
- Eksepsi Termohon: Dinyatakan tidak dapat diterima.
- Pokok Perkara: Permohonan praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima.
- Biaya Perkara: Dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex.
Keputusan ini disambut baik Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memberantas korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus melibatkan korporasi besar.
“Putusan ini memberikan kejelasan atas kewenangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami akan terus menjalankan tugas memberantas korupsi demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” ujar Harli Siregar.
Dengan putusan ini, proses praperadilan resmi berakhir, memberikan sinyal kuat terhadap keberlanjutan upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.