TOUNA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, Sabtu (7/12/2024) pukul 10.00 WITA.
Kedua pelaku, MF (25) warga Desa Uekuli, dan MA (32) warga Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pelaku di Desa Uekuli. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Mendapat informasi, kami langsung menyelidiki dan mengidentifikasi kedua pelaku berdasarkan ciri-ciri diperoleh. Setelah memastikan kebenarannya, tim kami melakukan penangkapan di lokasi,” ujar AKP I Gede Krisna Arsana, didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono, Selasa (10/12/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu, tiga buah kaca pirex, dan satu set alat hisap sabu. Barang bukti tersebut bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Touna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kerja sama dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.