SULAWESI TENGAH – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 diwarnai langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Hari ini, Senin (9/12/2024), mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang merupakan bagian dari grup PT Astra Agro Lestari Tbk, Alexius Suryanta, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tengah.
Alexius tiba di kantor Kejati Sulteng sekitar pukul 09.10 WITA, didampingi dua orang dari manajemen PT RAS. Ketiganya sempat menunggu di lobi lantai 2 sebelum dipanggil ke ruang penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan kehadiran Alexius sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saksi yang barusan datang adalah saudara Alexius Suryanta, yang pernah menjabat sebagai KTU PT RAS pada tahun 2006-2020,” jelas Laode di sela-sela acara peringatan HAKORDIA di lantai VI kantor Kejati Sulteng.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama perusahaan besar di sektor perkebunan sawit. Kejati Sulteng merinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai seratusan milyar.
Pemeriksaan ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia bertema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.” Kejati Sulteng ingin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi prioritas di daerah.
Langkah Kejati Sulteng mendapat dukungan dari masyarakat Sulawesi Tengah
“Ini bukti nyata bahwa kejaksaan bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus besar di daerah. Semoga kasus ini bisa segera diusut tuntas,” ujar Ketua Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bereki,S.Sos didampingi Sekretaris KRAK Abd. Salam Adam di Palu.