Hari Anti Korupsi Sedunia Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Peringatan HARKODIA 2024 ini menjadi momen pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama

Hari Anti Korupsi Sedunia Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi
Foto bersama Kajati Dr. Bambang Hariyanto usai acara Harkodia 2024 di lantai VI Kantor Kejati Sulteng/Foto: Rajawalinet.co

SULAWESI TENGAH – Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan korupsi melibatkan dua tersangka terkait proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.

Pengumuman ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, di lantai VI Kantor Kejati Sulteng, tempat digelarnya peringatan HARKODIA bertema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju – Bagimu Negeri, Jiwa Raga Kami.”

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan DP, penyedia barang, berdasarkan surat penetapan tersangka masing-masing,” ujar Dr. Bambang.

Surat Penetapan Tersangka tersebut bernomor:

  • Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 atas nama AM.
  • Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 atas nama DP.

Penetapan dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara. Kedua tersangka diduga bersekongkol untuk melaksanakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar. Perhitungan ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.

Kejati Sulteng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk melawan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambah Dr. Bambang.

Peringatan HARKODIA 2024 ini menjadi momen pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Langkah Kejati Sulawesi Tengah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan yang hadir diantaranya  mahasiswa Fakultas hukum Universitas Tadulako (Untad),Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh),Pemerhati Korupsi Sulteng KRAK,Dekan Fakultas Hukum Untad Prof. Subhadana,SH,.MH, serta puluhan insan pers, menilai pengungkapan kasus korupsi di hari yang penuh simbolisme ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, di Sulteng

Kedua tersangka kini ditahan dan menghadapi ancaman hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

error: Content is protected !!