JAKARTA – Kejaksaan Agung RI terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur periode 2023-2024. Jumat, (06/12/ 2024)
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi yaitu SHL, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret dua tersangka, yakni ZR dan LR. Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penanganan perkara Ronald Tannur melalui jalur suap dan gratifikasi.
Sebagai pejabat penting di Mahkamah Agung, SHL diperiksa terkait dugaan keterlibatan dan informasi yang dimilikinya mengenai mekanisme atau praktik ilegal dalam birokrasi penanganan perkara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai alur suap yang melibatkan tersangka ZR dan LR, serta keterkaitannya dengan penanganan kasus Ronald Tannur.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penanganan perkara hukum Ronald Tannur, seorang terpidana yang terlibat dalam kasus besar pada 2023-2024. Penyelidikan menunjukkan adanya praktik pemufakatan jahat berupa pemberian suap kepada sejumlah pihak demi memengaruhi proses hukum.
ZR dan LR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dituding menjadi aktor dalam skema ini. Keduanya diduga bekerja sama untuk memastikan hasil perkara sesuai dengan kepentingan tertentu, dengan melibatkan sejumlah pejabat penting.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap SHL merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Kami terus bekerja untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi, terutama yang melibatkan institusi hukum. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi relevan untuk bekerja sama dalam proses penyidikan. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.
Dengan pemeriksaan ini, publik menanti kelanjutan dari pengungkapan kasus yang telah mencoreng integritas sistem peradilan di Indonesia. Akankah pemeriksaan saksi ini menjadi kunci untuk membuka lebih banyak tabir dalam skandal hukum besar ini?