JAWA TENGAH –Hujan deras menjadi saksi penangkapan dramatis seorang buronan tindak pidana korupsi oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak, buronan bernama SH, warga asal Kabupaten Demak, berhasil diamankan di Jalan Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah. Kamis malam,(05/12/2024)
SH, laki-laki berusia 66 tahun kelahiran Demak, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah toko (ruko) Perumnas Cabang Pontianak, berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-01/Fd/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
Saat hendak diamankan, tersangka SH mencoba melarikan diri meski hujan deras mengguyur lokasi. Penangkapan berlangsung cukup menantang dan memakan waktu. Setelah berhasil ditangkap, SH langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/12/2024. Sebelumnya, SH telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, bahkan melalui media cetak. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
SH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus yang melibatkan SH terkait dengan pembangunan ruko Perumnas Pontianak yang merugikan negara.
Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmen melalui program Tabur (Tangkap Buronan). Ia meminta seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang bersembunyi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin
Penangkapan SH menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya bahwa hukum akan terus mengejar mereka hingga ke mana pun.