Mantan Dekan Hukum Untad Desak Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Kasus PT AALI

"Langkah penegakan hukum terus kami tingkatkan agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum,"

Mantan Dekan Hukum Untad Desak Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Kasus PT AALI
PT. Sawit Jaya Abadi anak perusahaan PT Agro Astra Lestari Indonesia (AALI)/Foto: Revol

PALU – Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Agro Astra Lestari Indonesia (AALI), menuai kritik tajam dari mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Johnny Salam, S.H., M.H.

Johnny, yang selama ini mengikuti proses penyidikan kasus tersebut, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk segera menetapkan tersangka. Ia menilai, semakin lama kasus ini ditangani tanpa kejelasan, semakin besar risiko terjadinya intervensi, mengingat PT RAS merupakan bagian dari salah satu konglomerasi besar di Indonesia.

“Jika kasus ini berlarut-larut, dikhawatirkan bisa ‘masuk angin’. Kejati harus tegas dan segera menetapkan tersangka, apalagi momen Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember mendatang bisa menjadi waktu yang tepat untuk memberikan ‘kado istimewa’ bagi masyarakat anti-korupsi,” tegas Johnny di Palu, Kamis (6/12/2024).

Kasus ini melibatkan lima pelanggaran besar, termasuk dugaan penyalahgunaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara XIV sejak 2009 hingga 2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar IDR 79,48 miliar. Selain itu, terdapat kerugian dari musnahnya 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV senilai IDR 12,28 miliar, serta dugaan perusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan secara ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menyebut dugaan tindak pidana ini telah merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Langkah penegakan hukum terus kami tingkatkan agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.

Johnny juga menyoroti kemungkinan keterlibatan perusahaan induk, PT AALI, dalam tindakan PT RAS. Ia menekankan pentingnya penyidik menerapkan prinsip vicarious liability untuk menentukan tanggung jawab jajaran direksi yang terlibat.

“Jika terbukti bahwa PT RAS hanyalah ‘perusahaan boneka’, maka tanggung jawab pidana harus dibebankan pada direksi PT AALI sebagai perusahaan induk,” jelas Johnny.

Masyarakat Sulawesi Tengah kini menantikan langkah tegas Kejati Sulteng dalam kasus ini. Dengan momentum HAKORDIA 2024 yang semakin dekat, publik berharap kasus ini dapat menjadi simbol komitmen nyata pemberantasan korupsi di tanah air.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!