Kejati Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Presdir PT Astra Agro Lestari Tbk

Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp79 Miliar

Kejati Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Presdir PT Astra Agro Lestari Tbk
Presiden Direktur PT AALI, Santosa/Foto: Ist

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Santoso, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pemeriksaan ini akan dilakukan di ruang penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng di Palu, terkait dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Kasus ini mencuat setelah anak perusahaan PT AALI, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengakibatkan kerugian negara senilai Rp79 miliar. Temuan ini didukung oleh hasil audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik.

Sebelumnya, sejumlah petinggi PT Astra Agro Lestari telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Mereka antara lain:

  1. Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, yang akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 7 November 2024 setelah sebelumnya mangkir.
  2. Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT AALI.
  3. Tingning Sukowignjo, Direktur Keuangan PT AALI, sempat meminta penjadwalan ulang.
  4. Veronica Lusi Herdiyanti, Manajer Operasional PT AALI.
  5. Buntoro Rianto, Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS, diperiksa selama 12 jam pada 8 November 2024.
  6. Oka Arimbawa, Manajer PT SJA, yang juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
  7. Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.

Tim penyidik juga telah memeriksa dua mantan direktur PTPN XIV, yakni Ryanto Wisnuardhy (periode 2019–2021) dan Suherdi (periode 2021–2022).

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa 99,9% saham PT RAS dimiliki oleh PT Astra Agro Lestari. Namun, perusahaan ini diduga hanya berfungsi sebagai “boneka” untuk menghindari pembatasan penguasaan lahan oleh satu perusahaan. Pengelolaan keuangan, termasuk dividen, sepenuhnya dikendalikan oleh PT AALI.

Manajer Media dan PR Analyst PT AALI, Muh Husni, dikonfirmasi terkait pemeriksaan Santoso, mengaku belum mendapatkan informasi resmi.

“Oh ya? Saya belum dapat informasi itu,” ujar Husni, Kamis malam (5/12/2024).

Dalam konferensi pers sebelumnya (28/11/2024), Husni menegaskan bahwa PT AALI tidak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami hanya meminta penjadwalan ulang karena ada kesibukan lain,” jelasnya.

Menurut Husni, keberadaan PT AALI di Sulawesi Tengah adalah atas undangan pemerintah daerah untuk membantu pembangunan dan mengurangi pengangguran.

“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan dugaan kerugian negara yang signifikan. Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!