JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap Tersangka AA pada Kamis, 5 Desember 2024, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
AA pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017-2020), diduga terlibat dalam konspirasi bersama sejumlah mantan petinggi PT Timah Tbk dan pihak lain untuk membeli bijih timah dari tambang ilegal di Bangka Belitung. Modus ini dilakukan melalui skema kerja sama fiktif dengan beberapa perusahaan boneka.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp300 triliun lebih. Hal ini mencakup penggelembungan biaya pemurnian timah hingga empat kali lipat dari biaya normal.
Sebelum ditangkap, AA sempat menjalani hukuman atas kasus korupsi lain di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka. Kini, ia telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, menyebut AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.