PALU – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Desa setempat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Laporan ini terkait dengan pelepasan lahan yang dilakukan untuk keperluan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Indonesia (Tbk)
Menurut Arsad, Koordinator Aliansi, pelepasan lahan tersebut sarat dengan ketidakadilan, terutama karena tanah masyarakat diklaim sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai.
“Dulu, perusahaan sawit ini sudah mengklaim tanah milik masyarakat. Kini, pemerintah daerah justru melepaskan lahan yang masih menjadi hak petani,” tegas Arsad.
PT ANA diketahui telah menguasai lahan seluas 7.244,33 hektare berdasarkan keputusan Plt Bupati Morowali Utara pada 2014. Namun, dalam pelaksanaan pelepasan lahan di Desa Bunta dan Desa Bungintimbe, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Di Desa Bunta, pelepasan lahan mencakup 282 hektare, tetapi data validasi dari pemerintah desa dinilai tidak transparan. Aliansi menyebut terdapat tumpang tindih data dan dugaan adanya kepentingan terselubung. Bahkan, beberapa pihak yang terlibat dalam tim verifikasi diduga memiliki hubungan khusus dengan oknum Pemprov Sulteng.
Hal serupa terjadi di Desa Bungintimbe, di mana pelepasan lahan seluas 728 hektare tidak melibatkan pemilik lahan yang sah. Arsad menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi dan revalidasi yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan gratifikasi ini kepada Kejati Sulteng. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” tambah Arsad.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah desa, dan perusahaan sawit besar. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini demi keadilan bagi petani di Kecamatan Petasia Timur.