Perkara Ronald Tannur Direktur PT Golden Trimulia dan Anak Tersangka Diperiksa

Kedua saksi dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas nama tersangka MW.

Perkara Ronald Tannur Direktur PT Golden Trimulia dan Anak Tersangka Diperiksa
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah/Foto: Ist

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pada Rabu, 4 Desember 2024, penyidik memeriksa tersangka LR dan dua orang saksi penting dalam kasus ini.

Saksi yang diperiksa adalah:

  1. PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
  2. FRT, Anak Tersangka MW.

Kedua saksi dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas nama tersangka MW.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan kasus yang mencuat akibat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam memengaruhi penanganan hukum terhadap Ronald Tannur. Penyidik tengah menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

“Pemeriksaan tersangka dan saksi adalah upaya untuk memastikan kasus ini terungkap secara tuntas, sesuai fakta hukum yang ada,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, khususnya dalam penanganan perkara yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Dengan pemeriksaan ini, diharapkan langkah hukum terhadap para pelaku suap dan gratifikasi dapat segera ditegakkan, memberikan efek jera, serta memperkuat komitmen dalam menciptakan sistem hukum yang bersih dan berkeadilan.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!