Kejagung Periksa Mantan Deputi dan Pimpinan KSO Sucofindo

Keduanya dimintai keterangan terkait penyidikan kasus yang melibatkan tersangka TTL dkk.

Kejagung Periksa Mantan Deputi dan Pimpinan KSO Sucofindo
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah/Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Pada Rabu, 4 Desember 2024, dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

  1. WK, Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN.
  2. NH, Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.

Keduanya dimintai keterangan terkait penyidikan kasus yang melibatkan tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dalam kegiatan importasi gula. Penelusuran Kejaksaan Agung terhadap berbagai pihak yang terlibat menegaskan komitmen lembaga ini untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

Kasus importasi gula ini telah menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pihak penting di Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait. Dampaknya tidak hanya pada aspek keuangan negara, tetapi juga pada integritas tata kelola impor di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta hukum yang jelas dan lengkap,” ujar Dr. Harli.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi, khususnya yang berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!