JAKARTA – Tim Satgas Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi, HB (59), di kawasan Samira Regency, Bekasi, pada Selasa (3/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
HB, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan tersangka dalam kasus korupsi perjanjian sewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang dari tahun 2007 hingga 2024. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,27 miliar.
Saat proses penangkapan, HB bersikap kooperatif sehingga tidak ada kendala berarti. Untuk tahap awal, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang digalakkan oleh Kejaksaan RI. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau keberadaan buronan dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka untuk bersembunyi.
“Kepada seluruh buronan, kami imbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan negara.