Kunjungan Mahasiswa HIMSLAW BINUS ke Kejaksaan Agung

Memperdalam Pemahaman Mahasiswa Tentang Hukum

Kunjungan Mahasiswa HIMSLAW BINUS ke Kejaksaan Agung
Puspenkum Kejaksaan Agung Saat Menerima Kunjungan dari HIMSLAW BINUS/Foto: Ist

JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Business Law (HIMSLAW) BINUS University pada Senin, 2 Desember 2024.

Acara ini berlangsung di Press Room Kejaksaan Agung dan mengangkat tema “From Law School to Legal Practice: Embracing Opportunities and Overcoming Challenges.”

Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkaya pemahaman para mahasiswa tentang perjalanan karier lulusan hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Diskusi meliputi isu aktual di hukum korporasi bisnis, tantangan penanganan perkara, hingga adaptasi terhadap yurisprudensi baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung kini memainkan peran strategis dalam penegakan hukum. Selain sebagai penuntut umum, jaksa juga bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi, mengeksekusi putusan pengadilan, serta berperan sebagai Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Melalui fungsi-fungsi ini, Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator hukum. Semua ini dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Harli.

Dosen BINUS University, Dr. Stijn Cornelis Van Huis, MA, Ph.D, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kejaksaan Agung. Ia meyakini kunjungan ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami tugas dan peran institusi ini.

Dalam paparannya, Jaksa Pengacara Negara, Carolita Novinia Yuanita, menjelaskan peran strategis Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN). Ia menekankan pentingnya peran Datun sebagai pemberi solusi hukum, baik dalam kapasitas sebagai mediator, konsiliator, maupun fasilitator.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!