Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Korupsi Importasi Gula

Mulai dari pejabat kementerian hingga karyawan perusahaan swasta

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Korupsi Importasi Gula
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum,

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Selasa, (03/12/2024)

Ketujuh saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pejabat kementerian hingga karyawan perusahaan swasta.

Berikut nama-nama saksi:

  1. YW, Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.
  2. MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  3. SYL, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2021.
  4. IRS, Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) tahun 2016-2017.
  5. ARA, Karyawan Sucofindo sekaligus Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan.
  6. EC, Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
  7. LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dkk. Dugaan korupsi ini mencakup berbagai pelanggaran dalam proses importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami peran para saksi,” ujar Harli.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai instansi pemerintah dan perusahaan besar.

Kejaksaan Agung diharapkan mampu membawa transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!