Kejagung Sita 288 Miliar Kasus Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

Penyidikan ini menjerat PT Darmex Plantations sebagai tersangka utama

Kejagung Sita 288 Miliar Kasus Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum,

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Selasa,(03/12/2024)

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Penyidikan ini menjerat PT Darmex Plantations sebagai tersangka utama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024. Selain itu, lima korporasi lainnya yang terlibat, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi mereka melibatkan pengelolaan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, serta pengalihan hasil kejahatan korupsi melalui PT Darmex Plantations ke rekening Yayasan Darmex, yang kini telah disita oleh penyidik pada 25 November 2024.

“Kami telah menyita dana sebesar Rp288 miliar sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara secara besar-besaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Atas perbuatannya, PT Darmex Plantations dan perusahaan-perusahaan terkait disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang, terutama dalam sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi sorotan.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!