BULUKUMBA – Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bulukumba kini semakin mudah dan memuaskan. Hal ini tak terlepas dari kerja keras dan komitmen Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Aipda Rustam, petugas SATPAS Polres Bulukumba, menjelaskan bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang memenuhi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
“Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik. Ini wajib dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Aipda Rustam.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris, S.Sos., menegaskan bahwa proses pembuatan SIM tidak pernah dipersulit.
“Kami selalu mengarahkan petugas untuk bersikap ramah dan membantu masyarakat tanpa ada pungutan liar atau tambahan biaya di luar ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perantara atau calo saat mengurus SIM.
“Langsung saja datang ke SATPAS, kami siap melayani sepenuh hati,” tambahnya.
Salah satu warga, Andi Adam Adrian, memberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan.
“Semua petugas ramah, prosesnya cepat, biaya sesuai aturan, dan fasilitasnya nyaman. Saya sangat puas,” ungkap Adam.