JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur periode 2023-2024.
Hari ini, penyidik memeriksa satu orang saksi, SEP, yang menjabat sebagai Manager Quality Control PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterkaitan saksi dengan Tersangka ZR dan LR, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi SEP bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Senin, (02/12/2024)
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala dan dampaknya, terutama terkait dugaan suap dan gratifikasi melibatkan berbagai pihak.
Kejaksaan Agung berkomitmen akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.