PALU – Kejaksaan Negeri Palu resmi melaksanakan Tahap II atas kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan sistem penyedia air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun 2019. Jumat,(29/11/2024)
Proses ini melibatkan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka, yaitu Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa dijatuhi status tahanan kota dengan sejumlah pertimbangan, termasuk itikad baik mereka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dan sikap kooperatif selama proses hukum.
Sebagai bagian dari penahanan kota, kedua terdakwa dipasangi alat pengawas elektronik pada pergelangan kaki. Alat ini memungkinkan pemantauan ketat melalui sistem elektronik yang memberikan notifikasi otomatis jika terjadi pelanggaran, seperti merusak alat atau meninggalkan Kota Palu tanpa izin.
“Persetujuan tertulis telah diberikan oleh terdakwa, dan kami telah menjelaskan larangan serta sanksi yang harus dipatuhi selama masa pemantauan elektronik ini,” Ungkap Yudi Trisnaamijaya,SH.,MH,. Kasi Intelijen Kejari Palu
Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palu untuk proses persidangan.