JAKARTA – Tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rosmala (48), yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Kamis 28 November 2024
Rosmala yang merupakan warga Bekasi Barat, terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah enam bulan kurungan.
Saat ditangkap, Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlangsung lancar. Jaksa Agung kembali mengimbau para buronan DPO untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum.
“ ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam program Tabur (Tangkap Buronan) untuk menegakkan kepastian hukum di Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr.Harli Siregar,SH.,M Hum
Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.