Kejati Sulteng Periksa Direktur Keuangan PT AALI 8 Jam

Bukan mangkir, tetapi kami ada kesibukan lain sehingga meminta penjadwalan ulang.

Kejati Sulteng Periksa Direktur Keuangan PT AALI 8 Jam
Manajer Media & PR Analyst PT AALI, Mohammad Husni/Foto: Ist

PALU – Direktur Keuangan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Tingning Sukowignjo, menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis (28/11/2024).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA di ruang penyidik Pidana Khusus

“Sudah selesai pukul 16.30 tadi, pemeriksaan saksi Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan, SH, MH.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan yang mencakup empat auditor akuntan publik sejak awal pekan ini. Beberapa petinggi PT AALI, termasuk Kepala Divisi Finance Holding Daniel Paolo Gultom dan Direktur Operasional Arief Catur Irawan, sebelumnya diberitakan sempat mangkir dari panggilan. Mereka kemudian hadir setelah meminta penjadwalan kembali.

Dari sumber terpercaya menyebutkan, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang sahamnya 99,9% dimiliki PT AALI, diduga digunakan sebagai perusahaan ‘boneka’ untuk menghindari pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai satu perusahaan. Pengelolaan keuangan termasuk dividen disebut dikelola langsung oleh PT AALI.

Manajer Media & PR Analyst PT AALI, Mohammad Husni, dalam konferensi pers kamis malam, menepis  tuduhan pihaknya mangkir dari panggilan penyidik.

“Bukan mangkir, tetapi kami ada kesibukan lain sehingga meminta penjadwalan ulang. Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas Husni.

Proses hukum yang berlangsung menjadi perhatian publik, mengingat skala operasi PT AALI dan dampaknya terhadap ekonomi daerah.

“Kehadiran PT AALI memenuhi panggilan pemerintah daerah untuk berinvestasi membangun daerah dan mengurangi angka pengangguran dan lainnya,” terang Husni.

Selain petinggi PT AALI, dua mantan direktur PTPN XIV juga telah diperiksa terkait kasus ini, yakni Ryanto Wisnuardhy (periode 2019–2021) dan Suherdi (periode 2021–2022).

Kejati Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan penyimpangan yang melibatkan manajemen beberapa perusahaan besar di sektor kelapa sawit ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Harianto, menegaskan pihaknya akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Kejati Sulteng masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa nama yang terkait, termasuk mereka yang sebelumnya belum sempat memenuhi panggilan.

Penulis: AdillahEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!