PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).
Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing:
- T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi pada proyek LRT yang dikerjakan Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.
Para tersangka resmi ditahan selama 20 hari mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rutan Palembang.
Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp22,59 miliar dari BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto,.SH,.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya bertujuan menjerat tersangka, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara, terutama pada tahap perencanaan proyek LRT ini.
“Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan media terhadap perkembangan kasus ini, seraya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan dan berkas untuk pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.