Empat Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditahan Rp22,59 Miliar Disita

Para tersangka resmi ditahan selama 20 hari mulai 28 November hingga 17 Desember 2024

Empat Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditahan Rp22,59 Miliar Disita
Barang Bukti/Foto: Ist

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).

Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing:

  1. T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
  2. IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
  3. SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
  4. BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Kasus ini merupakan dugaan korupsi pada proyek LRT  yang dikerjakan  Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.

Para tersangka resmi ditahan selama 20 hari mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rutan Palembang.

Barang bukti yang disita berupa  uang senilai Rp22,59 miliar dari BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto,.SH,.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya bertujuan menjerat tersangka, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara, terutama pada tahap perencanaan proyek LRT ini.

“Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan media terhadap perkembangan kasus ini, seraya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan dan berkas untuk pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!