Pemeriksaan Berlanjut! Tim Kejati Sulteng Periksa Auditor Publik PT RAS

Dua Auditor PT RAS Diperiksa Lagi

Pemeriksaan Berlanjut! Tim Kejati Sulteng Periksa Auditor Publik PT RAS
Foto: Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit

PALU – Proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan industri kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, terus bergulir.

Hari ini, Selasa (26/11/2024), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memeriksa dua auditor dari kantor akuntan publik setiap tahunnya mengaudit PT RAS.

Kedua auditor tersebut, Andry D. Atmadja, CPA, dan Drs. Irhoan Tanudiredja, SPA, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara mencapai Rp79 miliar.

Kerugian ini diduga timbul akibat penguasaan lahan Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara oleh PT RAS, yang berlokasi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, dua auditor lainnya, Andy Santoso, CPA, dan Eddy Rintis, CPA, telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 November 2024.

“Mereka semua adalah auditor dari kantor akuntan publik mengaudit laporan keuangan PT RAS setiap tahunnya,” ungkap Laode Abdul Sofyan, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng.

Dikutip dari DeadlineNews.Com, PT RAS diduga kuat berfungsi sebagai perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan luas lahan dikuasai oleh satu perusahaan. Hampir 99,9% saham PT RAS dikendalikan oleh PT Astra Agro Lestari. Dividen dan pengelolaan keuangannya juga berada di bawah kendali PT AALI.

Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Kejati Sulteng terhadap sejumlah pejabat penting PT AALI dan anak perusahaannya, termasuk PT ANA dan PT SJA. Sebelumnya, tiga pejabat PT AALI sempat mangkir dari panggilan penyidik, yaitu:

  1. Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI.
  2. Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT AALI.
  3. Tingning Sukowignjo, Direktur Keuangan PT AALI.

Namun, mereka akhirnya memenuhi panggilan dengan alasan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, beberapa pihak lain juga telah diperiksa, termasuk mantan direktur PTPN XIV, Ryanto Wisnuardhy dan Suherdi, serta beberapa pejabat PT SJA dan PT ANA. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk auditor, bertujuan mengungkap aliran dana dan keterkaitan antara PT RAS, PT AALI, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Saat berita ini ditayangkan, Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari, belum memberikan tanggapan terkait agenda pemeriksaan para pejabat PT AALI yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (28/11/2024).

Kejati Sulteng menegaskan bahwa mereka berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengejar semua pihak terlibat dalam dugaan skandal keuangan yang mencoreng nama besar perusahaan sawit nasional.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!