PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyelesaikan pemeriksaan terhadap auditor publik Andry D. Atmadja, CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan pada pukul 19.30 WITA, Selasa (26/11/2024). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, dari pukul 09.45 hingga 19.30 WITA, turut disertai penyitaan sejumlah dokumen keuangan terkait laporan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Harianto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan, SH, MH, pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT. RAS yang merupakan grup dari PT. Asta Agro Lestari (AALI) Tbk.
“Saksi atas nama Andry D. Atmadja baru selesai diperiksa pukul 19.30 WITA. Sejumlah dokumen keuangan terkait laporan PT. RAS telah disita,” ujar Laode Abdul Sofyan melalui pesan WhatsApp.
Pemeriksaan terhadap auditor publik ini melibatkan tiga saksi lain dari kantor akuntan yang sama, yaitu Andy Santoso, CPA dan Eddy Rintis, CPA, yang telah lebih dahulu diperiksa pada Senin (25/11/2024). Sementara itu, auditor lainnya, Drs. Irhoan Tanudiredja, SPA, tidak hadir “mangkir” dalam jadwal pemeriksaan pada Selasa ini.
RAS diduga merugikan negara sebesar Rp79 miliar dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara. Menurut sumber terpercaya, 99,9% saham PT. RAS dimiliki oleh PT. AALI, dengan pengelolaan keuangan sepenuhnya di bawah kendali PT. AALI. PT. RAS diduga berperan sebagai perusahaan boneka untuk mengakali batasan luas lahan yang dapat dikuasai oleh satu perusahaan.
Selain pemeriksaan terhadap auditor publik, penyidik juga telah memanggil sejumlah petinggi PT. AALI, antara lain:
- Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Finance Holding PT. AALI)
- Arief Catur Irawan (Direktur Operasional PT. AALI)
- Tingning Sukowignjo (Direktur Keuangan PT. AALI)
Ketiganya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebelumnya dengan alasan meminta penjadwalan ulang. Hingga kini, beberapa pejabat tinggi PT. AALI dan pihak terkait lainnya masih berada dalam pantauan penyidik.
Sementara itu, pihak PTPN XIV juga tidak luput dari pemeriksaan. Dua mantan direktur perusahaan, Ryanto Wisnuardhy (2019–2021) dan Suherdi (2021–2022), telah dimintai keterangan terkait penguasaan lahan oleh PT. RAS.
Hingga berita ini ditayangkan, Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT. AALI, belum memberikan tanggapan terkait panggilan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi perusahaan.
Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.