MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali resmi menahan lima tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. Proyek yang bersumber dari APBD Morowali 2023 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp717 juta lebih.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor baru Kejari Morowali, Kajari I Wayan Suardi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Teddy Arisandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Morowali.
Kelima tersangka, yakni:
- AR, PNS di BPBD Morowali sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- HS, Direktur CV Putra Tunggal Mandiri, pelaksana proyek.
- BR, pelaksana proyek.
- BS, pelaksana proyek.
- HK, pelaksana proyek.
Teddy menjelaskan bahwa modus korupsi melibatkan pengurangan volume pekerjaan melalui pengurangan ukuran batu yang digunakan, menyebabkan kegagalan konstruksi. Selain itu, dana retensi sebesar 5% dari nilai kontrak dicairkan melewati batas waktu yang ditentukan.
“Penahanan kelima tersangka akan berlangsung selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024,”jelas Teddy Arisandi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial IN, yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, belum diserahkan karena berkas perkaranya masih belum lengkap.
Kejari Morowali menegaskan bahwa berkas perkara para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu untuk proses persidangan.