Korupsi Gula di Kementerian Perdagangan, Kejagung Dalami Peran Pejabat

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para saksi

Korupsi Gula di Kementerian Perdagangan, Kejagung Dalami Peran Pejabat
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,/Foto: Istimewa

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kelima saksi yang diperiksa adalah:

  1. HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
  2. WAR, Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.
  3. LKH, Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional.
  4. EES, mantan Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan di Kementerian Perindustrian (2011-2016).
  5. CSR, Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan di Kementerian Perindustrian.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang masih berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja keras mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

“ Terutama di sektor strategis seperti importasi gula,” tegasnya

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!