Kejati Sulteng Periksa Auditor Publik PT. Rimbunan Alam Sentosa

Akuntan Publik Jalani Pemeriksaan

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Sawit, Kejati Sulteng Periksa Auditor Publik
Penyidik Kejati Sulteng Saat Melakukan Pemeriksaan Pada Akuntan Publik/Foto: Ist

PALU – Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan industri kelapa sawit di Sulawesi Tengah terus diselidiki oleh tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Fokus penyidikan kini mengarah pada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) setiap tahunnya.

Hari ini, Senin (25/11/2024), tim penyidik Kejati Sulteng dijadwalkan memeriksa dua akuntan publik, Andy Santoso, CPA, dan Eddy Rintis, CPA, selama ini menjadi auditor PT RAS, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AALI).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai Rp79 miliar akibat aktivitas PT RAS, termasuk dalam menguasai lahan Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Morowali Utara.

“Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan tahunan PT RAS menjadi fokus pemeriksaan hari ini,” ujar Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan, SH, MH.

Selanjutnya, Selasa 26 November 2024, dua auditor publik lainnya, Andry D. Atmadja, CPA, dan Drs. Irhoan Tanudiredja, SPA, juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait audit laporan keuangan perusahaan tersebut.

Jejak Kerugian Negara

PT RAS, 99,9% sahamnya dimiliki oleh PT Astra Agro Lestari, diduga hanya menjadi “perusahaan boneka” untuk mengelabui regulasi terkait batas luas lahan yang boleh dikuasai oleh satu perusahaan.

Kerugian negara dari dugaan ini baru mencakup satu item senilai Rp79 miliar, dengan potensi temuan lain masih dalam penyelidikan.

Dikutip dari DeadlineNews.Com, Pejabat tinggi PT AALI juga menjadi sorotan setelah sejumlah nama diketahui sempat mangkir dari panggilan Kejati. Di antaranya adalah Kepala Divisi Keuangan Daniel Paolo Gultom, Direktur Operasional Arief Catur Irawan, dan Direktur Keuangan Tingning Sukowignjo. Ketiganya akhirnya memenuhi panggilan setelah dijadwal ulang oleh tim penyidik.

Selain itu, pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Oka Arimbawa (Manajer PT SJA), Doni Yoga Pradana (Direktur PT SJA), serta dua mantan direktur PTPN XIV, Ryanto Wisnuardhy dan Suherdi.

Potensi Modus Kejahatan Keuangan

Dari hasil penyelidikan sementara, tim Kejati Sulteng menduga bahwa pengelolaan keuangan PT RAS sepenuhnya berada di bawah kendali PT Astra Agro Lestari. Hal ini memperkuat dugaan bahwa PT RAS hanya menjadi alat untuk menghindari pembatasan hukum dan menyembunyikan transaksi mencurigakan.

Hingga berita ini diturunkan, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari Tbk, Prasetyo Edho Wibowo, belum memberikan tanggapan terkait panggilan penyidik Kejati terhadap para petinggi perusahaan.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!