JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- OCK, seorang pengacara.
- RBP, anak dari Tersangka ZR.
- DA, istri dari Tersangka ZR.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka ZR dan LR dalam pemufakatan jahat ini. Ketiga saksi memberikan keterangan penting di Jakarta guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah strategis dalam mengusut tuntas perkara suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus ini yang menyangkut suap dan gratifikasi,”tegasnya