JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial RI, Senin (25/11).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
RI, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diperiksa dalam penyidikan terhadap beberapa korporasi tersangka, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perkebunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.