Modus Terselubung Rokok Ilegal, Menghindari Pajak Negara

Kerugian Negara Capai Rp3,2 Miliar

Modus Terselubung Rokok Ilegal, Menghindari Pajak Negara
Jaksa Eksekutor, Saat Penyitaan Tanah Milik Terdakwa/Foto: Ist

JAKARTA – Pengadilan Negeri Demak telah menjatuhkan vonis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan negara hingga miliaran rupiah, Jum’at (22/11/2024).

Dalam sidang tertuang Putusan Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp6,5 miliar, dua kali lipat dari total kerugian negara dihitung mencapai Rp3,2 miliar.

Vonis ini disertai ancaman tambahan. Jika terdakwa gagal membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa eksekutor untuk dilelang.

Dalam kasus ini, dua bidang tanah milik terdakwa, masing-masing di Kecamatan Gajah, Demak (seluas 105 m²) dan di Kecamatan Batealit, Jepara (seluas 78 m²), telah disita sebagai bagian dari upaya memenuhi hukuman denda.

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022 ketika Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi terkait aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah gudang di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Investigasi di lokasi menemukan 17 pekerja tengah mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.

Barang bukti berhasil diamankan mencakup 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, serta sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, diketahui menyewa gudang untuk mengemas rokok tersebut dengan dalih sebagai tempat ekspedisi, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara.

Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, diangkut menggunakan kendaraan milik tersangka, dan dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan laporan resmi, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp3.271.660.900, terdiri dari:

  • Cukai: Rp2.539.912.200
  • PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484
  • Pajak Rokok: Rp253.991.220

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan tegas bagi pelaku kejahatan ekonomi merugikan negara.

“Proses hukum dan penyitaan aset dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengembalikan kerugian negara,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Agung.

Dengan vonis ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di Indonesia.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!