JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menggelar pengarahan strategis pada Selasa, 19 November 2024, untuk jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung.
Acara ini diikuti secara hybrid oleh jajaran Direktur, Koordinator, Jaksa fungsional, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Pidana Umum dari seluruh Indonesia.
Fokus pengarahan kali ini adalah isu strategis penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.
JAM-Pidum menekankan tiga poin utama:
1. Peningkatan Pemahaman Jaksa: Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, serta mekanisme hukum terkait TPPO dan tindak pidana pemilihan.
2. Penguatan Peran dalam Gakkumdu: Mengoptimalkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai garda depan dalam penanganan perkara pemilihan.
3. Persiapan Pemilihan Serentak: Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi tantangan Pemilu dan Pilkada 2024.
Penanganan TPPO: Fokus pada Akurasi Hukum JAM-Pidum meminta Jaksa untuk cermat dalam menangani TPPO, dengan menekankan pentingnya memahami mens rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh.
“Kesalahan dalam menerapkan unsur pasal dapat berdampak fatal pada keadilan,” tegasnya.
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan: Profesional dan Netral.
Dalam konteks tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menyoroti perlunya pemahaman mendalam terkait norma hukum dalam UU Pemilu dan Pemilihan, termasuk pembelajaran dari Pemilu 2024.
Jaksa diminta untuk memprioritaskan pencegahan pelanggaran hukum melalui koordinasi dan monitoring aktif.
JAM-Pidum menutup pengarahan dengan mengingatkan pentingnya profesionalitas dan netralitas Jaksa, guna memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman, adil, dan transparan.