JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin (18/11/2024), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI Singapura, berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tersangka HL, merupakan tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024.
HL sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Februari 2024. Namun, setelah pemeriksaan tersebut, ia diketahui melarikan diri ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Immigration and Customs Authority (ICA) Singapura. Meskipun beberapa kali dipanggil oleh penyidik, HL tidak pernah memenuhi panggilan dan dinyatakan mangkir.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan pencekalan pada 28 Maret 2024, sekaligus menarik paspor Indonesia atas nama HL. Pada 16 April 2024, HL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah delapan bulan pelarian, HL akhirnya berhasil ditangkap saat tiba di Indonesia dari Singapura.
HL diketahui berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN aktif terlibat dalam kerja sama ilegal terkait penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Bijih timah diproses berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang difasilitasi oleh dua perusahaan bayangan, CV BPR dan CV SMS.
Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. HL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penangkapan, HL langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Penangkapan HL menjadi tonggak penting dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lainnya dan memastikan tidak ada yang lolos dari jeratan hukum.
“Kami akan terus menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Penangkapan ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia mampu menjangkau hingga lintas negara,”ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi. Penangkapan HL menunjukkan keberhasilan sinergi antar-lembaga dan diplomasi hukum internasional untuk mengamankan para buron kasus korupsi.